GridPop.ID - Publik tentu masih ingat dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI).
Ya, korbannya tak lain adalah mahasiswinya sendiri.
Kini publik dibuat heboh dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Pasalnya, hakim memutuskan untuk memvonis bebas si dekan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Estiono selaku hakim ketua membacakan hasil sidang putusan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada, Rabu (30/3/2022).
Hakim menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, Syafri Harto selaku terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono, dikutip dari Kompas.com.
Secara khusus, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto yang sempat ditahan.
Selain itu, hakim juga akan meminta JPU untuk memulihkan nama baik dekan non-aktif dari FISIP UNRI tersebut.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan," ucap Estiono.
"Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," lanjutnya.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar