Namun, ternyata akun Indodax itu digunakan oleh Indra Kenz. Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” papar Ramadhan.
Dalam kasus ini Nathania pun disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sementara itu, nasib serup ajuga dialami oleh kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Rei.
Kembali mengutip Grid.ID, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei ditahan pihak Bareksrim Polri, Senin malam (18/4/2022).
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022) namun keduanya mangkir.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei beralasan tengah mengumpulkan bukti.
GridPop.ID (*)