Pasalnya, Yafet menerangkan bahwa uang yang diterima DJ Una bukan merupakan aliran dana yang bersifat ilegal.
"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal.
Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Selain diperiksa sebagai saksi, DJ Una juga menjalani pemeriksaan sebagai korban robot trading DNA Pro.
Kini atas kejadian yang menimpanya, DJ Una akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan uang guna berinvestasi melalui trading.
"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi.
Enggak akan mudah percaya orang yang baru," tutup DJ Una.
GridPop.ID (*)