GridPop.ID - DJ Una tak akan mengembalikan honor dari hasil manggung dalam acara DNA Pro.
Diketahui DJ Una telah memenuhi panggilan dari pihak berwajib terkait kasus robot trading DNA Pro.
Lantas bagaimana hasilnya?
Dilansir dari Kompas.com, pemilik nama Putri Una Astari Thamrin itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada, Senin (25/4/2022).
Ia diperiksa selama 8,5 jam di Gedung Bareskrim Polri.
Yafet Rissy selaku kuasa hukum DJ Una menerangkan, sang klien dicecar sebanyak 35 pertanyaan.
"Diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama.
Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," tutur Yafet Rissy saat ditemui usai pemeriksaan DJ Una di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.
Seperti diketahui bahwa DJ Una ikut terseret dalam kasus robot trading ini dan ditetapkan sebagai saksi lantaran pernah manggung di acara DNA Pro.
Ya, ia mendapat sejumlah honor setelah mengisi acara tersebut.
Dilansir dari Tribun Seleb, tapi sang DJ enggan mengembalikan honor yang telah diterimanya.
Pasalnya, Yafet menerangkan bahwa uang yang diterima DJ Una bukan merupakan aliran dana yang bersifat ilegal.
"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal.
Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Selain diperiksa sebagai saksi, DJ Una juga menjalani pemeriksaan sebagai korban robot trading DNA Pro.
Kini atas kejadian yang menimpanya, DJ Una akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan uang guna berinvestasi melalui trading.
"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi.
Enggak akan mudah percaya orang yang baru," tutup DJ Una.
GridPop.ID (*)