GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kini marak terjadi di Tanah Air.
Anak-anak yang harusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi sasaran empuk kekerasan seksual dari orang-orang terdekat mereka.
Seperti kasus di Bandung, Jawa Barat ini. Seorang kakek tega merudapaksa 10 orang bocah perempuan berkali-kali.
Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan Hendi atau yang akrab disapa Abah Heni (58) ini terbukti telah melecehkan 10 orang anak perempuan.
Abah Heni melancarkan aksinya ini dengan modus mencari kutu terhadap enam korban.
Para korban diminta duduk di atas punggung terdakwa. Setelahnya pelaku mencabuli korban berkali-kali.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Empat korban lain diajaknya jalan-jalan dengan dimingi uang. Ia juga mengancam mereka agar tak berbicara pada orang lain.
Terbukti bersalah, Abah Heni divonis hukum 15 tahun penjara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.
Abah Heni dijerat dengan 2 pasal sekaligus.
- Pasal pertama
Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua
- Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Kasus serupa pun dialami oleh seorang gadis belia asal Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribun Medan, seorang gadis belia berinisial SW tak sadar dirinya menyerahkan keperawanannya pada pria 45 tahun berinisial S yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dalam melancarkan modusnya, S kerap mengancam dan memberi uang kepada korban. Peristiwa tersebut terjadi di Sarimukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ibu korban mengatakan, anaknya diberi uang hingga diancam dengan kekerasan jika berani melapor atas pencabulan yang terjadi.
"Dikasih duit tuh, ada Rp 10 ribu, terus juga Rp 20 ribu. Bocah segini mah kan mau kalau dikasih uang," kata ibu korban, M (40), dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
SW bahkan menerima ancaman pembunuhan dari terduga pelaku.
"Enggak pernah cerita. Karena kalau menurut pengakuan SW, dia ini sebelumnya sudah diberi pesan oleh S, kalau cerita (dicabuli), si SW ini akan dibunuh," kata M.
M menuturkan bahwa kejadian pencabulan tersebut bermula saat korban bermain di warung di dekat kediamannya.
Pelaku yang melihat korban kemudian bertanya apakah dia bersekolah atau tidak.
"Terus dijawab sama anak saya enggak. Terus kata S, 'daripada nganggur mending nemenin ibu sama anak bapak di rumah'," tutur M.
SW yang tidak menaruh rasa curiga sama sekali terhadap S pun mengiyakan ajakan tersebut, dan akhirnya sering mampir ke kediaman S.
Tiap kali korban berkunjung ke rumah pelaku, ia selalu diperkosa hingga saat ini sudah hamil lima bulan.
Ibu korban melaporkan pelaku usai mengetahui apa yang dialami putrinya.
GridPop.ID (*)