GridPop.ID - Kelakuan kakek 63 tahun ini sungguh tak berakhlak.
Pasalnya, kakek ini tega mencabuli bocah di bawah umur.
Bahkan, dirinya juga kabur setelah aksi bejatnya diketahui.
Tindakan ini dilakukan oleh SRM seorang kakek berusia 63 tahun warga Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri yang berprofesi sebagai juru parkir.
Bukannya bijak disaat usia senjanya, SRM justru bertindak di luar nalar sehat.
Nafsu liarnya itu telah mengalahkan nurani sehingga tega berbuat tak senonoh ke bocah perempuan di bawah umur.
Dilansir dari laman tribunmedan.com, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban.
Perbuatan itu bermula ketika SRM memanggil korban yang masih di bawah umur lalu diajak ke rumahnya.
Di sana, pelaku meminta korban tidur di kasur di depan TV.
Ternyata setelah itu pelaku berupaya melorotkan celana pendek korban namun korban berontak.
Pelaku yang panik pun membentak korban agar tidak bergerak.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah dan pelaku kemudian mencium dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Namun aksi bejat SRM dipergoki oleh saksi PJ sehingga pelaku tidak melanjutkan aksinya.
Selanjutnya korban kemudian berlari pulang dan kejadian itu diberitahukan saksi PJ kepada ibu kandung korban yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.
Sebelum akhirnya ditangkap polisi, SRM pun sempat menjadi burornan dan bersembunyi selama 5 bulan.
Kakek tak berakhlak itu akhirnya bisa terlacak dan diamankan polisi, Minggu (24/4/2022).
Ia diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasus percobaan pencabulan ini telah berlangsung pada 27 November 2021, namun pelaku baru dapat diamankan petugas pada 17 April 2022.
“Tersangka kita amankan saat menjadi tukang parkir salah satu warung di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri,” ujar Tomy.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan yakni visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.
Kasus pencabulan juga terjadi di Banyuwangi.
Dilansir dari laman kompas.com, unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).
FH diduga mencabuli cucunya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual itu.
"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).
Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022). Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi.
Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua.
Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).
FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
GridPop.ID (*)