GridPop.ID - RAF (24), warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes kembali ditangkap polisi karena kasus yang menjeratnya dulu.
Residivis yang sempat dihukum 6 tahun penjara itu merudapaksa korban T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Beruntung pada aksi yang kedua korban memiliki akal cerdik agar bisa lolos.
Melansir dari Tribunnews.com, korban pura-pura kesurupan dan pingsan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat pun merinci kronologi kejadian.
Disebutkan, korban T dan tersangka kenal lewat media sosial Facebook.
Korban pun diajak bertemu dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 700 ribu.
Namun setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (26/4/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk keduakalinya.