GridPop.ID - RAF (24), warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes kembali ditangkap polisi karena kasus yang menjeratnya dulu.
Residivis yang sempat dihukum 6 tahun penjara itu merudapaksa korban T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Beruntung pada aksi yang kedua korban memiliki akal cerdik agar bisa lolos.
Melansir dari Tribunnews.com, korban pura-pura kesurupan dan pingsan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat pun merinci kronologi kejadian.
Disebutkan, korban T dan tersangka kenal lewat media sosial Facebook.
Korban pun diajak bertemu dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 700 ribu.
Namun setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (26/4/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk keduakalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.
GridPop.ID (*)