Saat itu, korban menawarkan aplikasi kepada pelaku sebagai calon nasabah.
"Pelaku merupakan satu di antara calon nasabah," kata dia.
Awalnya, korban mengira pelaku tak sengaja memegang bagian sensitifnya.
Akhirnya, korban mencoba untuk menghindar dan jaga jarak.
"Pelaku sengaja pegang payudara, namun korban mengira tak sengaja," kata dia.
Bukannya berhenti melakukan aksi cabulnya, pelaku melanjutkan perbuatan tak terpujinya.
Pelaku meremas untuk kedua kalinya, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
"Pelaku malah meminta memegang yang satunya kepada korban," imbuh Kombes Irwan.
Anggota Polrestabes Semarang yang berada di dekat lokasi mendengar teriakan korban.
Akhirnya, saat itu pula pelaku diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengaku sengaja menggoda dan melakukan pelecehan seksual karena nafsu spontan melihat tubuh korban," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfian terjerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.