Singkat cerita pelaku berhasil ditangkap di tepi jalan lintas Bankinang-Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali di rumahnya dan dua kali di rumah saudaranya," sebut Marupa.
Saat ini pemuda bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Marupa meminta agar orang tua dapat selalu menjaga anak mereka agar terhindar dari hal-hal negatif.
"Ini juga jadi pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng," imbuh Marupa.
GridPop.ID (*)