GridPop.ID - Seorang pemuda ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Insiden tersebut menimpa seorang gadis berinisial IN (16) asal Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Dilansir dari Kompas.com, adapun pelaku diketahui berinisial MF (20).
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani berujar bahwa pelaku membawa kabur korban sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
"Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru.
Pelaku sudah empat kali mencabuli korban," ungkap Marupa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran.
Terungkap bahwa pelaku memakai modus umbar janji akan menikahi korban saat melancarkan aksinya.
"Modus pelaku melakukan pencabulan yaitu berjanji akan menikahi korban," kata Marupa.
Pemuda tersebut awalnya membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru pada, Sabtu (7/5/2022).
Pihak orang tua korban yang mengetahui informasi tersebut bergegas lapor ke Polsek Kampar.
Singkat cerita pelaku berhasil ditangkap di tepi jalan lintas Bankinang-Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali di rumahnya dan dua kali di rumah saudaranya," sebut Marupa.
Saat ini pemuda bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Marupa meminta agar orang tua dapat selalu menjaga anak mereka agar terhindar dari hal-hal negatif.
"Ini juga jadi pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng," imbuh Marupa.
GridPop.ID (*)