"Logo BNN itu resmi milik negara, ada hak patennya. Tidak boleh ditiru oleh siapapun. Yang memakai ini adalah BNN pusat sampai tingkat wilayah. Jadi, masyarakat umum nggak boleh memakai dengan semaunya," tegasnya.
Pudjo mengaku bahwa pihak BNN merasa dirugikan karena hal tersebut.
"Penting kepada masyarakat bahwa tolong untuk jangan membuat akun-akun yang seakan-akan mewakili institusi tertentu."
"Masyarakat akan memandang bahwa akun tersebut mewakili institusi tertentu, tapi ternyata bukan."
"Ya tentu saja merugikan karena seakan-akan BNN memberikan gift," tutup Pudjo.
GridPop.ID (*)