GridPop.ID - Baru-baru ini nama raja goyang Caisar YKS mendadak kembali jadi sorotan.
Caisar berhasil mencuri perhatian dengan aksi nekatnya live TikTok 24 jam non-stop.
Aksi tak lazim itu semakin ramai dibicarakan usai muncul dugaan Caisar YKS menyalahgunakan narkoba.
Dilansir Suar.ID dari akun TikTok @caisarjoget, terlihat Caisar YKS tengah asyik berjoget sambil diiringi musik disko.
Sembari menghentakkan tangan dan kepala mengikuti irama musik, Caisar meriakkan ajakan pada para penontonnya.
"Berkah selalu. Let's go!" teriak Caisar.
Ditengah pertunjukkannya itu, Caisar sempat terlihat menghisap sesuatu dengan sedikit menggeserkan wajahnya sehingga tak terlihat di kamera.
Alhasil, banyak yang beranggapan jika Caisar sedang menggunakan obat-obatan terlarang alias narkoba jenis sabu.
Bahkan netizen pun ramai menandai akun BNN di kolom percakapan dalam siaran live tersebut.
Namun bukannya memberi peringatan, akun dengan username @info_bnn_id yang diduga merupakan akun TikTok resmi BNN itu justru ikut mengirimkan gift untuk Caisar YKS.
Sontak saja banyak netizen terheran-heran dengan tindakan akun diduga BNN tersebut.
Sampai akhirnya, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono pun angkat bicara seperti terekam dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (10/5/2022).
Dikutip melalui Tribunnews.com, Pudjo menegaskan bahwa BNN tidak memiliki akun TikTok official.
"BNN pusat tidak memiliki akun TikTok, yang ada adalah Instagram, YouTube, Twitter, dan Facebook," terang Pudjo.
Pudjo menilai, akun tersebut hanya mengambil nama BNN.
"Mungkin BNN itu akun-akun yang bisa merupakan bukan singkatan BNN sendiri."
"Kalau official kita kan Badan Narkotika Nasional, itu bisa singkatan lain atau mengambil nama-nama BNN," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa semua akun media sosial BNN sudah terverifikasi sehingga memiliki centang biru.
Pudjo dan tim BNN akan mengecek terkait akun TikTok yang mengatasnamakan institusi BNN.
"Itu akan kita cek, jika memang dia memakai simbol BNN, akan kita laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pudjo juga mengungkapkan bahwa logo BNN bersifat resmi milik negara dan memiliki hak paten.
Untuk itu, ia menginformasikan agar masyarakat tidak menggunakan nama dan logo BNN dengan seenaknya.
"Logo BNN itu resmi milik negara, ada hak patennya. Tidak boleh ditiru oleh siapapun. Yang memakai ini adalah BNN pusat sampai tingkat wilayah. Jadi, masyarakat umum nggak boleh memakai dengan semaunya," tegasnya.
Pudjo mengaku bahwa pihak BNN merasa dirugikan karena hal tersebut.
"Penting kepada masyarakat bahwa tolong untuk jangan membuat akun-akun yang seakan-akan mewakili institusi tertentu."
"Masyarakat akan memandang bahwa akun tersebut mewakili institusi tertentu, tapi ternyata bukan."
"Ya tentu saja merugikan karena seakan-akan BNN memberikan gift," tutup Pudjo.
GridPop.ID (*)