Find Us On Social Media :

Lega Bisa Lolos Hukuman Mati Indonesia, Kehidupan Aktor Ini Dibongkar Seleb Cantik yang Sempat Dikabarkan Jadi Pasangan Kumpul Kebonya Saat Usia 17 Tahun

By Luvy Octaviani, Rabu, 11 Mei 2022 | 07:01 WIB

Steve Emmanuel

GridPop.ID - Aktor ini sempat wara-wiri menghiasi layar kaca di Indonesia.

Namun kariernya di dunia hiburan terpaksa terhenti setelah aktor ini dijebloskan ke penjara.

Ya, aktor ini rasakan dinginnya bui setelah terlibat kasus narkoba.

Sebelum di penjara, aktor ini juga sempat menjadi sorotan karena dituding terlibat skandal kumpul kebo dengan selebriti cantik di usia 17 tahun.

Aktor ini adalah Steve Emmanuel.

Dilansir dari laman suar.id, Steve Emmanuel sempat dikabarkan kumpul kebo dengan Andi Soraya.

Andi Soraya sendiri adalah seorang artis yang sempat menikah dengan Ahmad Kurnia Wibaya kandas pada 2001.

Setelah itu, Andi Soraya pacaran dengan seorang brondong yang sedang naik daun yaitu Steve Emmanuel.

Dari hubungan dengan Steve Emmanuel, Andi Soraya dikaruniai seorang putra tampan bernama Darren.

Baca Juga: Kepergok Bermesraan dengan Istri Orang, Pria Ini Nekat Aniaya Suami Selingkuhan hingga Berujung Maut, Terkuak Kronologi yang Bikin Merinding

Setelah lama tak terdengar namanya, Steve Emmanuel tiba-tiba mengagetkan khalayak.

Dia ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Lebih dari itu, Steve Emmanuel juga terancam hukuman mati karena kasus narkoba tersebut

Sontak, kejadian yang menimpa Steve Emmanuel ini membuat Andi Soraya kaget.

Walau sudah tak bersama, kasus yang menimpa Steve membuat Andi Soraya seperti sayap patah.

Ketika hadir di pengadilan sebagai saksi di persidangan, Andi Soraya sempat menuangkan curahan hatinya.

Dia menuturkan bahwa sosok Steve Emmanuel adalah sosok ayah yang bertanggung jawab.

Ditemui usai persidangan, begini pengakuan Andi Soraya, kepada awak media, Senin (27/05/2019) seperti dikutip biaya Grid.id.

"Saya bersama dia sejak usia dia (Steve) 17 tahun, dia punya anak di usia 18 tahun. Setelah lahir, Steve sangat bertanggung jawab untuk anaknya," ungkap Andi Soraya.

Baca Juga: 'Ternyata yang Ngasih Warning Bener', Tak Hiraukan Peringatan dari Para Teman Artis Agar Jauhi Medina Zein, Uya Kuya Baru Sadar Setelah Kena Tipu Ratusan Juta

Steve Emmanuel berkeinginan agar sang anak bisa mengenyam pendidikan terbaik.

"Dia mencari pendidikan terbaik untuk anaknya. Dia bilang, 'walaupun itu mahal tidak apa apa, yang penting untuk anak saya' seperti itu. Anak saya alhamdulillah sekolah di internasional school," terangnya.

Derren itu punya sosok bapak yang benar-benar bertanggung jawab.

Ya walaupun Steve akhirnya memutuskan berpisah dari Andi Soraya.

"Kalau Steve ada duit atau enggak ada duit, dia berusaha untuk, 'apa yang bisa saya kasih ke anak akan saya kasih karena saya tidak pernah mengecap pendidikan yang saya cita-citakan, itu semua harus anak saya dapatkan' seperti itu. Ya Steve sangat bertanggung jawab," sambungnya.

Tak hanya itu, Steve Emmanuel juga bantu membiayai anak Andi Soraya dari pernikahannya dengan suami pertamanya, Ahmad Kurnia Wibawa.

Namanya Shawn Adrian Khulafa.

Andi melanjutkan:

"Saya agak ringan karena ada Steve, tapi kalau sekarang tiba-tiba hal itu seperti kenyamanan atau keringanan saya diambil begitu saja, saya seperti sayap yang patah dan saya enggak tahu.

"Bingung mau saya bawa ke mana Darren."

Baca Juga: Demi Jessica Iskandar, Vincent Verhaag Rela Lakukan Apapun Asal sang Istri Tercinta Tak Alami Baby Blues Usai Melahirkan, Hal Kecil Ini Contohnya

Andi Soraya menjelaskan awal mula Steve Emmanuel bisa kecanduan kokain yang membawanya harus berurusan dengan proses hukum.

"Jadi Steve kenal narkotika sejak gabung manajemen artis. Pergaulannya jadi bebas, mengenal narkoba di situ.

"Kalau enggak kenal narkoba, dia (Steve) benar-benar kristiani yang sangat taat dan enggak pernah macam macam," kata Andi Soraya.

Andi Soraya mengatakan bahwa awal-awal Steve Emmanuel mulai mengonsumsi narkotika, ketika sedang menjalani kontrak kerja di sinetron stripping pertamanya.

"Steve mulai konsumsi narkotika saat saya hamil anak kita, Derren Steril Emmanuel."

Sebegai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut Steve telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Steve Emmanuel pun sempat terancam hukuman mati.

Setelah melalui rangkaian persidangan, kasus hukum Steve akhirnya sampai pada agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Yang Hidup di Dunia Masih Saja Ribut Warisan, Kondisi Pusara Dorce Gamalama Saat Lebaran Memilukan, Penjaga Makam Bongkar Fakta Ini

Tuntutan tersebut merupakan hasil dari pandangan jaksa terhadap dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsider," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Dengan tuntutan 13 tahun penjara, Steve Emmanuel pun lolos dari ancaman hukuman mati yang membayangi Steve sebelumnya.

Sebab, jaksa sendiri menilai bahwa dakwaan primer yang disangkaan kepada Steve gugur lantaran tak terbukti seperti yang tertera dalam salinan tuntutan.

Dakwaan primer itu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis.

Steve dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, yakni Senin (24/6/2019) mendatang.

Baca Juga: Sulit Jalani Hidup Tanpa Pacar, Brisia Jodie Akui Selalu Cinlok dengan Para Model Video Klipnya Meski Hanya Sehari Terlibat Project: Sebiasa Itu

GridPop.ID (*)