Pelaku melancarkan aksinya di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut.
"Korban awalnya bercerita kepada Ibunya, bahwa perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik pelapor," kata Rusdi.
Perbuatan itu, berdasarkan keterangan korban pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
Terakhir kali yakni pada, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Menurut cerita korban kepada ibunya, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh terlapor.
Di mana pertama sekali dilakukan pada tahun 2012 hingga terakhir kali melakukannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.
Ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian Ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan agar pelaku diproses hukum," kata Rusdi mengakhiri.
Insiden serupa juga terjadi di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dilansir dari Tribun Jakarta, seorang ayah berinisial SC (40) memperkosa anak tirinya.
Diakui SC, ia khilaf lantaran tergoda saat melihat anak tirinya berada di dalam kamar.