GridPop.ID - Kakek tua ini sungguh tak ingat umur.
Bagaimana tidak, kakek bernama Agusnadi (60) nekat berbuat pelecehan terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Sripoku.com, insiden ini terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Diduga si kakek mesum telah melecehkan TR (5) yang saat itu sedang asyik main di rumahnya pada, Jumat (29/4/2022)
Perbuatan pelaku terkuak saat korban hendak buang air kecil.
Ibu korban curiga lantaran terdapat bercak darah di celana dalam anak perempuannya.
Ketika ditanya, korban hanya menjawab tak tahu dan langsung menangis.
Hal itu membuat ibu korban bergegas mengadu pada uwak korban, SS.
"Langsung kami tanya anaknya, dia darimana dan habis ketemu siapa.
Lantas dia (korban) mengaku dari rumah nek kos (tersangka) dan bersama kakek (panggilan tersangka)," ujar SS, Kamis (11/5/2022).
Korban kemudian dibujuk agar mau bercerita pada ibu dan uwaknya.
Benar saja, korban bercerita bahwa pelaku telah menyentuh kemaluan dan menggendongnya ke kamar lalu membuka bajunya.
"Ponakan saya bilang kalau kemaluannya sudah disuntik menggunakan tangan oleh tersangka.
Dengan bujuk rayunya, tersangka pun memberi uang Rp 2.000 kepada korban," terangnya.
Mereka lantas membawa korban ke rumah sakit agar segera diperiksa kondisinya.
Sayangnya saat itu tidak ada dokter yang bisa melakukan visum.
"Kami lantas ke Polsek Bayung Lencir untuk mengadukan hal tersebut.
Dari pihak Polsek menyuruh agar membawa korban ke Polsek dan langsung diperiksa oleh Polwan disana," ungkapnya.
Setelah diperiksa, didapati bahwa ada luka gores pada kemaluan korban.
Akhirnya Polsek minta bukti tambahan berupa hasil visum.
Tapi karena saat itu RS di Bayung Lencir tidak terdapat dokter visum, pihak polres menyarankan agar membawa korban ke Sekayu.
"Malam itu juga korban bersama ayahnya ke RSUD Sekayu untuk visum.
Habis buka lepas magrib mereka berangkat ke Sekayu dan saya tidak ikut.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba dan langsung ditangani visum oleh dua orang dokter," terangnya.
Saat itu juga hasil visum diserahkan ke Polres Muba.
Lalu pihak Polres membuat surat LP yang kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.
Pihak Polsek kemudian menyarankan agar menunggu laporan diproses usai cuti lebaran selesai.
"Barulah kemarin pihak Polsek datang sekaligus mengamankan tersangka yang saat itu ada di rumah," ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Dinas PPA Kabupaten Muba, Dewi berujar bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
"Kita membiayai dan mengantar anak divisum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak dalam mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya
GridPop.ID (*)