Susatyo menuturkan, pelaku dan korban baru saling mengenal. Keduanya berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Berdasarkan komunikasi pelaku dan korban di aplikasi tersebut, diketahui bahwa pelaku berjanji membayar uang Rp 1 juta untuk berkencan dengan korban.
Namun, usai berkencan dengan korban, pelaku tidak memberikan uang sesuai perjanjian.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 200.000 dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," jelas Susatyo. Susatyo melanjutkan, polisi menangkap pelaku di kawasan Terminal Laladon, Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," ungkap Susatyo.
Suami Bunuh Istri Usai Berhubungan Intim Dini Hari
Kasus serupa juga terjadi antara pasangan suami istri ini.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau meninggal dunia akibat dibunuh suaminya, Kamis (27/5/2021).