"Dia menceraikan sepihak itu benar-benar tanpa sepengetahuan saya di tahun 2015.
Dia secara diam-diam mendaftarkan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memakai alamat palsu," kata NMD.
Tak sampai di situ, ADNS bahkan membuat KTP dan KK palsu.
NMD dibuat tinggal di Banda Aceh.
Adapun NMD hingga kini tinggal di Kajhu Aceh Besar.
Alhasil panggilan cerai dari pengadilan tak pernah sampai ke tangan NMD karena pemalsuan dokumen tersebut.
"Saya enggak pernah terima sekali pun, setelah saya cek ke Mahkamah Banda Aceh di tanggal 20 Februari.
Saya minta salinan fotokopiannya, dan sama siapa saja surat pemanggilannya.
Ternyata sama petugas kantor desa bernama Nona, dia teman dekat mantan suami saya itu," kata NMD.
Diakui NMD, ia tak mau lagi bertemu dengan sang mantan suami sejak diceraikan pada 2018 dan hamil kedua usia kandungan 7 bulan.