Lantaran perbuatannya itu, warga marah dan menuntut agar WHS mundur dari jabatannya.
Situasi yang makin tak kondusif membuat petugas kepolisian mengevakuasi pria itu ke Polres Tulungagung.
"Kami amankan Wahyu bukan kami membelanya, tetapi kalau anarkis, justru kalian yang akan rugi," kata Kapolsek Kalangbret, Siswanto, dikutip dari Surya.
Lebih lanjut, WHS meminta waktu satu minggu untuk mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkap oleh Camat Kauman, Rachmad Adhityo.
Kendati demikian, warga kekeuh meminta agar saat ini juga WHS mundur.
Lantaran tak menemui titik terang, WHS kemudian diamankan oleh petugas.
Tindakan itu dilakukan agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Warga menilai Pak Wahyu ini sudah melanggar norma dan etika di Desa Karanganom," ujarnya.
GridPop.ID (*)