Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.
Diketahui bahwa ketiga tersangka telah mendapat hukuman, namun dijatuhi vonis berbeda-beda.
RA si dalang pemerkosaan justru mendapat hukuman lebih ringan yakni divonis hukuman 10 tahun penjara.
Vonis itu diberikan lantaran ia dianggap masih di bawah umur, jadi RA dijatuhi hukuman setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
Sedangkan dua pelaku lain divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai, tak ada hal apapun yang meringankan kedua tersangka selama persidangan yang berlangsung sejak 2016.
GridPop.ID (*)