GridPop.ID - Publik tentu masih ingat dengan kisah tragis yang menimpa seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten.
Adalah Eno Farihah (19) yang meninggal dunia karena dibunuh dan diperkosa oleh tiga pria enam tahun silam.
Dilansir dari Kompas.com, jasad Eno ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi.
Kejadian ini terkuak usai tiga teman Eno curiga karena gadis itu tak masuk kerja dan tak bisa dihubungi pada, Jumat (13/5/2016).
Kemudian mereka mengecek ke kamar Eno, namun pintunya tergembok dari luar.
Akhirnya mereka mendobraknya dengan bantuan karyawan laki-laki.
Betapa terkejutnya mereka saat pintu berhasil terbuka lantaran ditemukan Eno dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Jasad Eno ditemukan tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang tertancap pada bagian tubuh gadis itu.
Dilansir dari Tribun Banjarmasin, bahkan beredar foto rontgen Eno yang menunjukkan gagang cangkul masuk ke dalam tubuh hingga ke bagian paru-parunya.
Foto tersebut menggegerkan jagat dunia maya usai salah satu akun Instagram @paguyonan mengunggahnya.
"Masih ingat dengan kasus Eno? Berikut ini merupakan hasil Rontgen cangkul pencabut nyawa.
Hukuman apa yg pantas buat pelaku boss?", tulis akun ini dengan postingan rontgen.
Terkait insiden ini, polisi berhasil menangkap pelakunya yang berjumlah 3 orang.
Salah satunya adalah kekasih Eno yang berinisial RA (16) dan dua pria bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Polisi mengejar para tersangka dengan cara melacak ponsel Eno yang digondol salah satu pelaku.
Terkuak Eno diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.
Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan badan oleh pacarnya yang merupakan tersangka berinisial RA.
RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan.
"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu. Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).
Keesokan harinya, tersangka mengajak Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan.
"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.
Diketahui bahwa ketiga tersangka telah mendapat hukuman, namun dijatuhi vonis berbeda-beda.
RA si dalang pemerkosaan justru mendapat hukuman lebih ringan yakni divonis hukuman 10 tahun penjara.
Vonis itu diberikan lantaran ia dianggap masih di bawah umur, jadi RA dijatuhi hukuman setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
Sedangkan dua pelaku lain divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Hakim menilai, tak ada hal apapun yang meringankan kedua tersangka selama persidangan yang berlangsung sejak 2016.
GridPop.ID (*)