Find Us On Social Media :

Ulah Pak RT Bejat! Balita 3,5 Tahun Tega Dicabuli hingga Kemaluannya Keluarkan Darah, Terkuak Modus Tak Terduga yang Dilakukan Pelaku

By Ekawati Tyas, Minggu, 22 Mei 2022 | 19:02 WIB

Ilustrasi Balita

GridPop.ID - Seorang balita berusia 3,5 tahun di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan oknum Ketua RT.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku yang merupakan Ketua RT diketahui berinisial R (46).

Kasus ini berhasil terkuak saat korban dimandikan oleh orang tuanya.

Saat itu si bocah mengeluh alat kelaminnya terasa sakit.

Benar saja, begitu oran tuanya mengecek ditemukan adanya bercak darah di celana dalam korban.

Orang tua korban pun kaget bukan main.

Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya.

Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur Kompol Qomarudin Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Malu Ketahuan Suami Habiskan Uang Rp 39 Juta di Rekening Buat Bayar Pinjol, Wanita Ini Gagal Bunuh Diri Usai Bekap Anaknya sampai Tewas, Begini Nasibnya Kini!

Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polek Kundur.

Pihak kepolisian kemudian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya ia mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Padahal, pelaku bisa dibilang orang yang dekat dengan korban.

Bahkan orang tua korban sama sekali tak menaruh curiga pada saat itu.

"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelas Qomarudin.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.

Insiden serupa juga dialami balita berusia 15 bulan di Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Edan! Cuma Diberi Makan Mi Instan Mentah, Balita 3 Tahun di Tarakan Dianiaya Orang Tua Selama 2 Tahun, Kondisinya Memprihatinkan

Dilansir dari Tribunnews.com, balita tersebut dicabuli oleh kakek tirinya yang berinisial H.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto mengatakan, pelecehan seksual balita di Kecamatan Tamalatea Jeneponto Sulawesi Selatan berawal saat korban menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah.

Lalu si kakek bejat mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan korban, tapi justru pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan balita tersebut.

Akibatnya korban mengalami pendarahan.

Begitu dilarikan ke RS Lanto Daeng Pasewang (Latopas), terkuak aksi bejat pelaku.

Keluarga korban pun kemudian melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.

GridPop.ID (*)