"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)