Find Us On Social Media :

Niat Hati Datang Pagi-pagi Menuntut Ilmu, Bocah SD di Bone Malah Dilecehkan Penjaga Sekolah, Orang Tua Sampai Tak Terima Dengar Cerita Korban!

By Arif B, Senin, 23 Mei 2022 | 21:02 WIB

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pantas Warga Ngamuk sampai Lempar Batu, Ternyata Begini Modus Pengasuh Ponpres di Lumajang Cabuli 3 Santriwati, Korban Sampai Trauma Balik ke Sana!

GridPop.ID (*)