GridPop.ID - Niat hati datang pagi untuk menuntut ilmu, siswi SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, malah dilecehkan penjaga sekolah.
Bocah yang masih berumur 9 tahun itu mengalami pelecehan seksual di ruang kelas.
Kini, korban pun mengalami trauma.
Melansir dari Tribunnews.com, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WITA lalu.
Saat itu, korban datang pagi-pagi ke sekolah.
Sekiranya 06.30 WITA.
Korban pun duduk di bangku.
Namun, tiba-tiba datang pelaku.
Bak sudah dikuasai nafsu, pelaku lantas melecehkan korban.
Melansir dari Tribun Bone, kasus ini terbongkar setelah korban yang merasa ketakutan pun mengaku kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Bone.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)