Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus, baju, hingga celana korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian serupa dialami pelajar SD berusia 12 tahun di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari Kompas.com, gadis belia itu disetubuhi pria berinisial D (35) yang merupakan paman korban.
Pria yang merupakan warga kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang itu memperkosa keponakannya hingga hamil.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto menerangkan, aksi pelaku dilakukan pertama kali di dalam hutan sewaktu korban pulang sekolah.
Sejak saat itu, pelaku mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali.
Pria bejat itu bahkan mengancam bakal membunuh korban jika memberitahukan kejadian yang menimpanya pada siapapun.
"Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi korban uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000," kata Irwan.
Korban yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD itu hamil empat bulan.
Begitu ayah korban mengetahui insiden ini, ia langsung melapor ke polisi.
GridPop.ID (*)