GridPop.ID - Seorang pria berinisial L (35) tega memperkosa keponakan yang masih di bawah umur hingga 4 kali.
Insiden pemerkosaan dilakukan di berbagai lokasi.
Dilansir dari Tribun Lampung, L yang berasal dari Jati Agung Lampung Selatan ini telah diringkus Ditres Krimum Polda Lampung.
Korban berinisial MRF (8) jadi budak seks L sejak Februari 2022.
Adapun modus pelaku yakni memberikan iming-iming berupa uang Rp 10 ribu pada korban.
Aksi pelaku dilakukan di kamar mandi rumah hingga kamar mandi masjid.
"Pelaku ini membujuk korban hingga mau, perbuatan tersebut di lakukan di kamar mandi di rumah neneknya korban dan juga pernah di kamar mandi masjid di daerah Jati Agung, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri.
Perbuatan bejat pelaku berhasil terkuak saat korban mengadu pada orang tuanya.
Mereka pun langsung melaporkan insiden yang menimpa anaknya ini ke Mapolda Lampung pada, 14 Maret 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan kajian lebih dalam guna melihat apakah ada korban lain.