GridPop.ID - AN (21), pemuda Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya dari balik bui.
AN diketahui tidak hanya menculik, namun juga menyekap dan menjadikan anak di bawah umur sebagai budak seks.
Berikut kronologinya seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
Semua berawal dari laporan warga atas hilangnya anak di bawah umur.
Hingga akhirnya AN ditangkap dan hampir jadi sasaran amukan warga, Kamis (26/05).
"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
"AN ini sempat ingin diamuk massa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku AN, ia membawa lari korban dan menyembunyikannya di rumah kebun.
Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.
"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.