Find Us On Social Media :

Culik Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini 'Kangdangi' Korban Seminggu untuk Dijadikan Budak Seks, Polisi Ungkap Kronologinya!

By Arif B, Minggu, 29 Mei 2022 | 19:22 WIB

AN (21), pemuda asal Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi terkait kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.

Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.

Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Lampung, aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Seorang pria berinisial IE (46) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/05).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan November 2021 yang lalu.

Saat itu, tersangka mengajak korban ES (16) ke rumahnya dengan alasan kangen dengan anaknya.

Kemudian tersangka menyetubuhi korban di rumah pelaku di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.

Baca Juga: BEJAT! 2 Kakek Jompo Didorong hingga Tersungkur Kemudian Dicabuli Oknum Guru Ngaji Kondang, Alasan di Balik Aksinya Bikin Warga Sekampung Gempar

GridPop.ID (*)