Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.
Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Lampung, aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
Seorang pria berinisial IE (46) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (25/05).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan November 2021 yang lalu.
Saat itu, tersangka mengajak korban ES (16) ke rumahnya dengan alasan kangen dengan anaknya.
Kemudian tersangka menyetubuhi korban di rumah pelaku di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
GridPop.ID (*)