Lantaran kurang yakin dengan perkataan sang dukun, maka korban pun dibawa ke bidan desa.
Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa korban tengah mengandung usia 6 bulan.
Atas fakta itu, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Lantas, ketika diwawancara rupanya korban telah diperkosa oleh pelaku dengan insial J.
"Tersangka ini, melakukan persetubuhan di kamar rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah," kata Indro.
"Korban dan tersangka ini sudah saling kenal," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ironisnya, ini bukanlah kasus pemerkosaan anak di bawah umur pertama yang terjadi di Indonesia.
Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seorang bocah SD berusia 11 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung juga dilaporkan mengalami pemerkosaan.
Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mengambil paket di rumah pelaku berinisial SM (22) yang beralamat di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (26/12/2021).
Saat korban datang ke rumahnya, pelaku mengatakan paket ada di dalam rumah dan korban diminta mengambil sendiri.