Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.
Dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.