GridPop.ID - Kalau biasanya terjadi pemaksaan yang dilakukan seorang suami ketika menjual istrinya, kasus di Madiun satu ini beda.
LR (26) justru menawarkan diri untuk dijual suami sahnya, FHP (32), kepada seorang teman yang sedang mencari teman kencan.
Bahkan, LR mengirim foto dan nomor WhatsApp-nya menggunakan HP sang suami untuk jual diri.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh JS.
Saat itu JS meminta tolong kepada Fandi yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut untuk mencarikan teman perempuan.
"Kemudian tersangka berusaha mencarikan teman perempuan namun tak kunjung ketemu," ucap Ryan, Senin (30/5/2022), dikutip via Surya.co.id.
Tak disangka, LR yang mengetahui hal tersebut menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi teman satu malam JS.
LR juga sempat meminta handphone suaminya untuk mengirimkan foto dirinya sendiri dan nomor whatsappnya.
JS pun tertarik dengan tawaran tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dan sepakat dengan harga Rp 500 ribu.
"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.
Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok. Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.
"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.
Motif
Melansir dari Kompas.com, selain dari permintaan LR sendiri, FHP mengaku rela menjual istrinya karena himpitan ekonomi.
Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
GridPop.ID (*)