Find Us On Social Media :

BIKIN GEGER! Istri Tawarkan Diri untuk Dijual Suami ke Temannya, Kirim Sendiri Foto Hot dan Nomor WA tapi Keburu Ditangkap!

By Arif B, Selasa, 31 Mei 2022 | 11:03 WIB

Ilustrasi PSK

GridPop.ID - Kalau biasanya terjadi pemaksaan yang dilakukan seorang suami ketika menjual istrinya, kasus di Madiun satu ini beda.

LR (26) justru menawarkan diri untuk dijual suami sahnya, FHP (32), kepada seorang teman yang sedang mencari teman kencan.

Bahkan, LR mengirim foto dan nomor WhatsApp-nya menggunakan HP sang suami untuk jual diri.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan, transaksi haram tersebut bermula saat Fandi dihubungi oleh JS.

Saat itu JS meminta tolong kepada Fandi yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut untuk mencarikan teman perempuan.

"Kemudian tersangka berusaha mencarikan teman perempuan namun tak kunjung ketemu," ucap Ryan, Senin (30/5/2022), dikutip via Surya.co.id.

Tak disangka, LR yang mengetahui hal tersebut menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi teman satu malam JS.

LR juga sempat meminta handphone suaminya untuk mengirimkan foto dirinya sendiri dan nomor whatsappnya.

Baca Juga: Niat Liburan Malah Apes Diciduk Polisi, 6 Gadis Muda Nekat Jual Diri Seharga Rp 300 Ribu Gegara Kehabisan Uang, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Saat Gerebek Pelaku

JS pun tertarik dengan tawaran tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan tawar menawar harga dan sepakat dengan harga Rp 500 ribu.

"Mereka janjian pada hari Sabtu 21 mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun," lanjut Ryan.

Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok. Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.

"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.

Motif

Melansir dari Kompas.com, selain dari permintaan LR sendiri, FHP mengaku rela menjual istrinya karena himpitan ekonomi.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.

Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari.

Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Baca Juga: Duit Habis Saat Liburan, Gadis di Bawah Umur Nekat Jual Diri dengan Bayaran Rp 300 Ribu, Fakta Dibaliknya Bikin Tercengang

GridPop.ID (*)