Find Us On Social Media :

Jejak Digital Terkuak! Oknum Guru Ngaji yang Nodai 10 Santriwati di Depok Hobi Tonton Video Seksi Artis dan Diakses Tengah Malam, Salah Satunya Inisial CE

By Ekawati Tyas, Selasa, 31 Mei 2022 | 19:02 WIB

Ilustrasi video panas artis.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Ia pun menyesali perbuatan cabulnya itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa MMS telah melakukan aksi pencabulan sejak Oktober 2021.

Dari insiden tersebut ada 10 korban yang merupakan santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, kecamatan beji, Kota Depok.

Dilansir dari Tribunnews.com, tindakan MMS terkuak begitu salah satu korban melapor ke orang tua hingga menyebar ke orang tua santri lain.

Mulai dari situ terungkap bahwa korban mencapai 10 orang.

JPU mendakwa MMS telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP

Baca Juga: BEJAT! 2 Kakek Jompo Didorong hingga Tersungkur Kemudian Dicabuli Oknum Guru Ngaji Kondang, Alasan di Balik Aksinya Bikin Warga Sekampung Gempar

GridPop.ID (*)