Find Us On Social Media :

Bak Gali Lubangnya Sendiri, Sebar Video Syur dengan Mantan Usai Putus, Pemuda Ini Harus Mendekam di Balik Bui!

By Arif B, Kamis, 2 Juni 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi video syur

Sedangkan orang tuanya tinggal di Gresik.

Saat rumah sedang sepi, Bima dan temannya berinisial S bertamu ke rumah ASB.

Beberapa menit kemudian, S keluar dengan alasan membeli sesuatu.

"Saat tinggal berdua tersebut, pelaku memaksa korban berhubungan badan," kata Ryan, Minggu (29/5/2022).

Ternyata pelaku merekam adegan panas tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan intim keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.

Baca Juga: Jejak Digital Tak akan Hilang, Gisella Anastasia Akui Gempi Sudah Mulai Penasaran Hubungannya dengan Nobu, Katanya Teman?

Bima dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Video Syur Pemerkosaan Pertama Jadi Ancaman, Gadis Belia Ini Cuma Bisa Pasrah Terjebak di Lingkaran Setan dan Harus Terus Puaskan Nafsu Bejat Sang Kekasih

GridPop.ID (*)