Find Us On Social Media :

Bak Gali Lubangnya Sendiri, Sebar Video Syur dengan Mantan Usai Putus, Pemuda Ini Harus Mendekam di Balik Bui!

By Arif B, Kamis, 2 Juni 2022 | 12:32 WIB

Ilustrasi video syur

GridPop.ID - Belakangan ini viral video syur sejoli asal Madiun, Jawa Timur.

Hal ini pun langsung membuat sekolah tempat pemeran wanita berinisial ASB (18) geger dan langsung meminta konfirmasi yang bersangkutan.

Benar saja, video syur itu dilakukan ASB dan pacarnya Bima Dwi Artha (20) saat masih pacaran pada Agustus 2021.

Ketika putus, video syur itu pun langsung tersebar luas hingga viral.

Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini pun telah ditangani polisi.

"Saat dikonfirmasi ke korban dengan sepengetahuan orang tua korban, korban mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya," jelas Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke Bima yang ternyata juga diakui oleh Bima.

Bahkan pelaku juga mengakui jika dirinya yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.

"Motivasinya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Baca Juga: Merasa Tak Laku di Dunia Entertain Usai Terkena Skandal Video Syur, Luna Maya Putar Otak untuk Bertahan Hidup, Rela Lakoni Kerjaan Ini Demi Mengais Rezeki

Melansir dari Surya Malang, video syur tersebut direkam di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Selama ini ASB tinggal bersama kakeknya di Kabupaten Madiun.

Sedangkan orang tuanya tinggal di Gresik.

Saat rumah sedang sepi, Bima dan temannya berinisial S bertamu ke rumah ASB.

Beberapa menit kemudian, S keluar dengan alasan membeli sesuatu.

"Saat tinggal berdua tersebut, pelaku memaksa korban berhubungan badan," kata Ryan, Minggu (29/5/2022).

Ternyata pelaku merekam adegan panas tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan intim keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur.

Baca Juga: Jejak Digital Tak akan Hilang, Gisella Anastasia Akui Gempi Sudah Mulai Penasaran Hubungannya dengan Nobu, Katanya Teman?

Bima dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Video Syur Pemerkosaan Pertama Jadi Ancaman, Gadis Belia Ini Cuma Bisa Pasrah Terjebak di Lingkaran Setan dan Harus Terus Puaskan Nafsu Bejat Sang Kekasih

GridPop.ID (*)