Find Us On Social Media :

TOK! Pemerintah Sudah Atur Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS POLRI & TNI Bulan Juli 2022, Jangan Kaget Kalau Dapat Segini!

By Arif B, Kamis, 2 Juni 2022 | 13:42 WIB

Penjadwalan resmi gaji ke-13 PNS

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 2022 Terancam Dipotong, PNS hingga TNI POLRI Terpaksa Gigit Jari Dompet Tak Jadi Tebal, Segini yang Bakal Diterima!

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat: