GridPop.ID - Seorang gadis SMA di Lampung ini hanya bisa pasrah kala teman ayahnya melakukan aksi pemerkosaan terhadap dirinya.
Bahkan aksi bejat pelaku berinisial AF (37) sudah dilakukan selama 2 tahun belakangan.
Korban adalah gadis berusia 16 tahun yang berinisial DN.
Dilansir dari Kompas.com, saat hendak melakukan hubungan badan, pelaku selalu memberikan ancaman.
Terlebih jika korban menolak diajak bercinta.
AF mengancam akan menceritakan bahwa korban pernah berhubungan seks pada orang-orang.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya.
"Korban mengadu bahwa dia disetubuhi secara paksa oleh AF, usia 37 tahun yang merupakan teman ayah korban sendiri," kata Amin saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Terkuak pula bahwa korban sudah diperkosa sejak dua tahun belakangan, dimana saat itu DN masih berusia 14 tahun.
Awal mula insiden ini terjadi yaitu saat korban singgah di rumah orang tuanya di Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian pelaku ketagihan dan kembali mengulangi aksi persetubuhan sembari mengancam.
"Jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain," kata Amin.
Terakhir, pelaku beraksi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban didatangi di rumahnya dan diajak berhubungan badan di kamar depan.
"Modus pelaku tetap sama, dia mengancam akan memberitahu orang lain jika korban sudah pernah berhubungan badan," kata Amin.
Adapun pelaku telah diringkus pihak kepolisian pada, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berkali-kali selama 2 tahun belakangan.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Kedondong dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Amin.
Sementara itu dilansir dari Tribun Batam, insiden pemerkosaan juga terjadi di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Seorang wanita diperkosa pacarnya sendiri saat dalam kondisi mabuk.
Tingkah bejat pelaku berinisial SA (28) berhasil ketahuan saat ia hendak melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya.
Saat terbangun dari tidur, korban melihat celana dalamnya sudah terlepas dan terdapat cairan di sekitar organ intimnya.
Pelaku telah diamankan di kediamannya di Jalan Kijang Lama Km 6, Gang Mulia, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
GridPop.ID (*)