Find Us On Social Media :

Naik Darah Adik Tercinta Diajak 2 Pemuda Ngamar di Hotel, Pria Ini Lakukan Pengeroyokan Bareng 6 Temannya, Terkuak Pengakuan Korban yang Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Sabtu, 4 Juni 2022 | 06:32 WIB

Para pelaku pengeroyokan diamankan polisi. Mereka menghajar dua korban di dekat SPBU Indraprasta Jalan Sadewa Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Kamis (2/6/2022).

GridPop.ID - Seorang kakak bernama Andik Wijaya tak terima adik perempuannya diajak check in oleh dua lelaki sekaligus.

Dua pria itu adalah teman dekat adik Andik Wijaya.

Dilansir dari Sripoku.com, Andik Wijaya lantas mengajak 6 temannya melakukan pengeroyokan terhadap Rafi Ahmad Fauzan dan Bima Saputra.

Ajakan check in kedua korban diketahui dari akun Facebook sang adik yang masih aktif di ponsel saudaranya.

Andik pun lantas membalas pesan korban dan meminta untuk dijemput dan membuat janji di lokasi pengeroyokan.

"Saya langsung datang menabrak motor mereka kemudian menganiaya. Tak terima adik saya diajak check in," jelasnya saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022).

Andik dan teman-temannya hanya melakukan penganiayaan dan tak merampas harta benda korban.

"Saya gak ambil barang-barang korban," katanya.

Adapun Rafi membantah bahwa ia telah mengajak adik pelaku check in.

Baca Juga: Capek-capek Pulang Kerja, Gadis Ini Dianiaya Mantan Pacar di Pinggir Jalan, Pengakuan Tersangka Bikin Emosi

"Saya justru datang ke lokasi karena diminta oleh adik pelaku untuk mencari kos-kosan," jelasnya.

Dilansir dari Tribun Jateng, sebelumnya diberitakan bahwa terjadi insiden pengeroyokan di dekat SPBU Indraprasta Jalan Sadewa Utara, Semarang Tengah, Kota Semarang pada, Minggu (29/5/2022).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.40 itu mengakibatkan dua pemuda babak belur dihajar tujuh pemuda lain.

Adapun pelaku adalah David Ramadhan dan Stevanus Aldo yang merupakan warga Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.

Lalu Septian Surya dan Tegar Dwi Prakoso warga Bandarharjo, Semarang Utara.

Andik Wijaya warga Plombokan, Semarang Utara, dan Tegar Dwi Prakoso warga Panggung Lor, Semarang Utara.

Sedangkan satu pelaku lain masih buron.

Salah satu pelaku beralasan tak terima karena korban mengajak adiknya check in di hotel.

Tapi korban membantah dan memiliki bukti bahwa dirinya tak mengajak adik pelaku ngamar.

Baca Juga: Gara-gara Ditegur Tak Boleh Merokok Saat Ngapel ke Rumah Ayang, Pemuda Bacok Keluarga Pacar hingga Meninggal, Begini Kronologinya

"Saya ada bukti chatnya, gak ada saya ajak dia untuk chek-in.

Saya kenal sama adiknya itu baru seminggu dari teman saya," bebernya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

GridPop.ID (*)