GridPop.ID - Lagi-lagi ada musisi yang ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini menjerat musisi AB yang tidak lain adalah gitaris Kahitna Andrie Bayuajie.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," jelasnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Diberitakan Kompas TV, AB ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6) sekira pukul 00.30 WIB.
Andrie ditangkap di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan Andrie dilakukan bermula dari laporan masyarakat terkait adanga penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa psikotropika dalam penangkapan Andrie Bayuajie ini.
"Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex diazepam. Ini adalah Psikotropika golongan IV," terang Zulpan.
Berdasarkan pengakuan Andrie kepada penyidik, ia sudah 5 tahun menggunakan jenis narkotika itu.
Bahkan ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)