GridPop.ID - Belakangan heboh sosok musisi AB yang ditangkap karena narkoba.
Ternyata ia adalah Andrie Bayuajie, seorang anggota grup musik asal Bandung, Kahitna.
Berikut biodata artis Andrie Bayuajie yang telah dirangkum GridPop.ID dari Tribunnewswiki.com.
Andrie Bayuajie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 23 Agustus 1975.
Andrie Bayuajie menganut agama Islam.
Di dalam grup Kahitna, Andrie menempati posisi gitaris.
Dia dikenal sebagai sosok paling pendiam di Kahitna.
Hal tersebut diakui oleh seluruh personel Kahitna.
Andrie Bayuajie sudah berkarier panjang bersama Kahitna.
Dia telah bergabung dengan Kahitna sejak band itu didirikan Yovie Widianto pada tahun 1986 di Bandung.
Andrie sendiri menjadi member terakhir yang bergabung dengan Kahitna saat pertama kali band ini terbentuk.
Sepanjang kariernya, Andrie selalu mendampingi Kahitna perform di Indonesia hingga berbagai negara, seperti Malaysia, Australia, dan masih banyak Lagi.
Sejak masih muda dan sebelum tergabung dengan Kahitna, Andrie sudah suka terhadap dunia musik.
Tahun 2022, Andrie Bayuajie ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dia terbukti positif benzodiazepine.
Andrie memakai obat valdimex diazepam yang merupakan psikotripika golongan IV tanpa resep dokter sejak 2020 hingga 2022.
Saat proses penangkapan, Andrie Bayuajie tengah beristirahat di kamar kosnya.
"Rekan-rekan media, pada saat tersangka kita amankan Yang bersangkutan sedang istirahat di kosnya, tapi barang ini kita temukan di ruangan yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Hasil tes urine, Andrie Bayuajie dinyatakan positif Benzodiazepine.
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam. Di mana narkotika tersebut dibeli oleh Andrie Bayuajie secara online.
Pihak kepolisian sendiri sedang memburu penyuplai narkotika kepada Andrie Bayuajie.
"Tentunya nanti penyidik akan mengembangkan kasus ini tidak putus terhadap tersangka ini, kita akan kembangkan lagi tapi tidak bisa kita sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Andrie Bayuajie.
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie terancam pasal 62 jo Pasal 37 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
GridPop.ID (*)