Find Us On Social Media :

Punya Hati Bak Iblis! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan, Begini Reaksi Pelaku Saat Aksi Bejatnya Dipergoki sang Istri

By Ekawati Tyas, Senin, 6 Juni 2022 | 21:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

 

GridPop.ID - Ayah yang seharusnya melindungi buah hatinya justru bertingkah bak iblis.

Ya, seorang ayah berinisial S (40) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Dilansir dari Tribun Batam, korban diketahui masih duduk di bangku SMP.

Imbas kelakuan bejat S, kini si anak kandung yang berinisial AS (16) hamil.

Adapun pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Hal itu diungkap oleh Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo.

Aksi bejat S bahkan dipergoki langsung oleh istrinya pada Maret 2022.

"Kejadiannya pada bulan Maret.

Saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban, mengetahui anaknya disetubuhi suaminya di salah satu kamar di rumah mereka," tutur Suryo dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Bejat! Tahu Korban Sedang Haid Tapi Nekat Dicabuli hingga Tinggalkan Bercak Sperma di Tubuh, 2 Pria Ini Lalu Cekik Wanita yang Sudah Dinodainya

Suryo mengatakan, korban saat ini berusia 16 tahun dan merupakan pelajar SMP.

"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.

Pelaku yang kepergok melakukan perbuatan cabul malah mengancam istri dan anaknya agar tutup mulut.

Tapi istri pelaku tak mau tinggal diam begitu tahu bahwa anak perempuannya saat ini sedang hamil empat bulan.

Ia pun mengadu pada kakaknya.

Lalu istri pelaku melaporkan insiden ini ke kantor Polres Cilacap.

“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.

Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui bahwa ia telah memperkosa anak kandungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.

Baca Juga: Niat Hati Ambil Brondol Sawit, Emak-emak Ini Malah Dipaksa 'Service' Berondong di Tengah Hutan, Endingnya Sungguh Tak Terduga

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus serupa juga menimpa gadis berinisial N (15) di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Dilansir dari Kompas.com, N bahkan sampai berniat untuk mengakhiri hidup usai diperkosa sang ayah kandung, BK (40).

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada, Selasa (23/5/2022) saat dini hari.

Saat itu korban dimintai tolong oleh ayahnya untuk membantu memanen jagung di Kecamatan Tarano pada, Senin (22/5/2022).

Namun, korban yang saat itu datang bersama adiknya terlebih dulu menghabiskan waktu untuk menonton tv hingga ketiduran sampai dini hari.

Adapun pelaku saat itu sedang ke luar rumah.

Begitu pelaku pulang, korban dibangunkan dan diminta masuk ke dalam sarung, sedangkan si ayah sudah berbaring di samping korban.

Saat itulah diduga pelaku melakukan perbuatan bejat pada anaknya sendiri.

Baca Juga: 3 Tahun Kerja Tak Digaji Malah Jadi Budak Nafsu Majikan, Gadis 19 Tahun Ini Sampai Hamil, Edannya Pelaku Justru Jual Bayi Korban Seharga Rp 10 Juta

GridPop.ID (*)