GridPop.ID - Kasus pencabulan di Indonesia belakangan ini makin marak terjadi.
Kali ini seorang dukun cabul berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang ibu rumah tangga berinisial SR (32) dengan modus menyembuhkan penyakit.
"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Korban SR ini awalnya meminta kepada tersangka untuk mengatasi keluhannya yang merasa sering kesurupan.
Pelaku kemudian memastikan bahwa rumah korban sedang sepi dengan bertanya kepada korban.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah korban dengan dalih untuk dilakukan pengobatan.
"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan di sana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu mualihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa sebelum dilakukan persetubuhan, korban SR ini awalnya menolak sampai kemudian suami korban pulang ke rumah.
Bertemu dengan si tersangka, si suami korban ini rupanya percaya dengan si pelaku dan dia mau menuruti pelaku untuk mencari air wudhu dengan aliran deras yang lokasinya jauh dari rumah korban.
Setelah sang suami korban pergi mencari air, pelaku melancarkan aksinya dan korban SR bersedia bersetubuh dengan pelaku karena melihat suaminya yang percaya.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan. Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Belakangan diketahui, bahwa SR ini merupakan korban ketiga setelah dua korban sebelumnya yaitu R (24) dan NS (46) juga pernah dicabuli namun tak sempat disetubuhi oleh pelaku karena menolak.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam kasus yang hampir serupa juga dialami oleh seorang remaja koeban beriniasial A asal Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribun Jateng, modus yang digunakan pelaku yakni ritual mandi untuk sembuhkan penyakit korban.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Sang ibu memperoleh informasi dari seorang teman ada seorang dukun di Sentolo, yang konon bisa mengobati berbagai penyakit.
Orang mengenal dukun itu sebagai Mbah B. Setelah berkenalan, sang dukun mengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna.
Dukun itu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sang dukun di Banaran Lor.
Di rumah itu, ia melancarkan aksi lewat ritual mandi, mencabuli, hingga memaksa bersetubuh.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, dilansir dari Kompas.com, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
GridPop.IdD (*)