"Pelaku tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban tersebut dan mengancam akan memukuli korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Pria yang sudah memiliki istri dan dua anak itu akhirnya ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.
"Hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf.
Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam waktu yang berbeda," tambahnya.
SG akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)