Find Us On Social Media :

Tak Kuat Lihat Kemolekan Tubuh Bocah 13 Tahun Saat Pakai Daster Tipis, Paman Tega Lecehkan Keponakan hingga Berkali-kali, Faktanya Bikin Syok!

By Ekawati Tyas, Rabu, 8 Juni 2022 | 14:32 WIB

Ilustrasi

GridPop.ID - Seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban kebejatan pria berusia 38 tahun.

Gadis 13 tahun di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu bahkan dirudapaksa hingga 2 kali.

Dilansir dari Tribun Jakarta, pelaku berinisial AS diketahui merupakan paman korban sendiri.

Aksi ini terkuak usai korban mengadu ke keluarganya.

Pihak keluarga yang tak terima atas kasus pemerkosaan ini lantas melaporkan AS ke pihak berwajib.

Insiden ini dibenarkan oleh Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

“Di mana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.

Tak kuat menahan nafsu birahi, pelaku yang melihat korban tertidur langsung melakukan perbuatan cabul terhadap sang keponakan.

Baca Juga: Baru Terungkap saat Telanjang Bulat, Wanita Penyandang ODGJ Ini Ternyata Telah Diperkosa Pria Tak Dikenal hingga Hamil, Polisi Kesulitan Selidiki Pelaku karena Ini

Aksi bejat AS kembali dilakukan untuk kedua kalinya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

Pelaku lagi-lagi tak bisa mengendalikan hawa nafsu ketika melihat keponakannya dalam balutan daster tipis.

Alhasil AS kembali memaksa keponakannya untuk melakukan hubungan ranjang.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Korban yang sudah tak kuat pun akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya pada pihak keluarga.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Nafsu Tak Bisa Terbendung, Pria Ini Nyelonong ke Dalam Warung yang Hendak Tutup dan Berniat Perkosa Pemiliknya, Kejadian Selanjutnya Sungguh Tak Disangka-sangka

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.

Insiden serupa juga dilakukan oleh seorang paman berinisial SG (38) di Kalimantan Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, SG tega menyetubuhi keponakannya yang berinisial M (13) hingga lima kali.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada Februari 2021 saat korban dititipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku.

"Pelaku tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban tersebut dan mengancam akan memukuli korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Pria yang sudah memiliki istri dan dua anak itu akhirnya ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan insiden ini ke pihak berwajib.

"Hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf.

Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

SG akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Niat Hati Ambil Brondol Sawit, Emak-emak Ini Malah Dipaksa 'Service' Berondong di Tengah Hutan, Endingnya Sungguh Tak Terduga

GridPop.ID (*)