GridPop.ID - Seorang dukun di Kabupaten Bogor dibekuk pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Bogor mengamankan pria berinisial MI (35) di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Sripoku.com, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban ke Polres Bogor pada 31 Mei 2022.
Terkait modus yang dilakukan pelaku saat beraksi sebagai dukun yaitu berpura-pura dapat menyembuhkan berbagai keluhan pasiennya hingga berujung pada tindakan persetubuhan.
"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan kepada seorang korban," kata Kapolres.
Usai polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa korban berjumlah lebih dari satu orang.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, saat ini sudah ada 3 orang korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Adapun dua korban tak terbujuk tipu daya pelaku, sehingga mereka tak sampai diperkosa.
"Iya (dua korban menolak), baru sebatas dicabuli," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Ada satu korban yang sudah merasa curiga sejak awal terkait profesi MI.
Sebab diketahui bahwa MI selama ini berprofesi sebagai paranormal sekaligus satpam.
Korban yang tak disetubuhi itu bercerita bahwa ia mendatangi pelaku dengan tujuan menyembuhkan anaknya yang sakit.
Namun, bukannya si anak yang diobati tapi malah si ibu dipijit-pijit.
"Salah satu korban itu bercerita awalnya itu anaknya yang sakit, minta pengobatan kepada pelaku.
Bukan anaknya yang diobati, tapi malah ibunya yang dipijit-pijit.
Dari situ akhirnya korban ini merasa curiga bahkan melakukan penolakan ketika diajak bersetubuh," terang Siswo.
Dilansir dari Tribunnews.com, korban yang sudah disetubuhi diketahui berinisial SR (32) yang diimingi dapat menyembuhkan penyakitnya.
"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberikan bantuan pengobatan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Awalnya SR minta bantuan pada pelaku untuk mengatasi keluhannya yang merasa kerap kesurupan.
Mendengar keluhan itu, pelaku lantas memastikan kondisi rumah korban dalam keadaan sepi dengan cara bertanya.
Lalu tersangka mengajak ke rumah korban dengan alasan melakukan pengobatan di sana.
"Bersama-sama, si tersangka dengan korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara si korban dan si tersangka dengan tipu dayanya atau tipu muslihatnya dengan menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya," terang Iman.
Korban sempat menolak hingga kemudian suaminya pulang ke rumah.
Tapi, begitu suami korban bertemu tersangka justru ia percaya dengan tipu daya si dukun cabul dan mau menuruti mengambil air wudhu dengan aliran deras dimana lokasinya sangat jauh dari rumah korban.
Saat suaminya sudah pergi mencari air wudhu, korban pun mau disetubuhi lantaran melihat suaminya yang percaya dengan si dukun.
"Pelaku menyampaikan, kalau kamu mau sembuh, kamu harus mau disetubuhi dan ini bukan sebagai bentuk nafsu tapi untuk pengobatan.
Dengan dalih itu lah pelaku mengelabui korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Pelaku kini ditahan di Mako Polres Bogor dan pelaku dijerat dengan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang Undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)