Find Us On Social Media :

Berbekal Ancaman Sebar Video Hot, Gadis Belia Ini Diminta Puaskan 10 Pria Bejat di Atas Ranjang, Terkuak Fakta di Baliknya

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Juni 2022 | 21:02 WIB

Ilustrasi hubungan seks

GridPop.ID - Seorang gadis berinisial CS (16) di Tapanuli Utara, Sumatera Utara diperkosa secara bergiliran oleh 10 pria.

Salah satu pelaku diketahui merupakan pacar korban.

Dilansir dari Tribun Medan, adapun pelaku masing-masing berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16 ), ASS (17), JS (16 ), JAH (17).

Mereka semua merupakan tetangga dan teman korban yang masih tinggal dalam satu Kelurahan.

Awal mula insiden ini yakni saat CS berpacaran dengan MRH yang juga merupakan pelaku.

CS lalu diajak MRH bertemu di suatu tempat untuk melakukan hubungan badan.

Gadis belia itu pun menerima ajakan pelaku dan akhirnya bertemu.

Saat sudah bertemu, dua sejoli itu akhirnya bercinta.

Adapun MRH merekam adegan ranjang itu tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga: Tak Kuat Lihat Kemolekan Tubuh Bocah 13 Tahun Saat Pakai Daster Tipis, Paman Cabul Ini Tega Lakukan Pemerkosaan hingga Berkali-kali, Faktanya Bikin Syok!

Sesaat setelahnya, CS menerima pesan WhatsApp dari pelaku lain yang isinya membuat korban syok.

Ya, pelaku lain telah memiliki video rekaman adegan hot CS dan MRH.

Berbekal video tersebut, pelaku lain mengancam akan menyebarkannya jika korban tak mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Karena takut, korban bersedia menuruti keinginan bejat semua pelaku.

Terhitung korban digilir oleh 10 pria.

Insiden tersebut terkuak setelah ibu korban membaca pesan WhatsApp di ponsel anak gadisnya.

Ibu korban terkejut usai melihat video hot anaknya dengan sang pacar.

Selain itu, ajakan para pelaku melakukan hubungan seks juga dibaca oleh ibu korban.

Ibu korban yang marah bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Baca Juga: Pakai Plastis Es Lilin Pengganti Kondom, Ayah Tega Rudapaksa Anak Sendiri Selama 12 Tahun, Terkuak Alasan Dibaliknya yang Bikin Emosi

Adapun korban hanya bisa menangis dan mengakui semuanya.

Dilansir dari Serambinews.com, Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing berujar bahwa seluruh pelaku telah ditangkap.

Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.

Atas perbuatan bejat tersebut, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

GridPop.ID (*)