Find Us On Social Media :

'Ngapain sih' Merasa Anaknya Tidak Salah, Doddy Sudrajat Larang Mayang Damai, Adik Vanessa Angel Lagi-lagi Melawan Hati Nurani

By Arif B, Jumat, 10 Juni 2022 | 09:22 WIB

Mayang Lucyana usai menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

GridPop.ID - Mayang baru saja menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik skincare TAN Skin.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (8/6) kemarin, Mayang hanya didampingi oleh tantenya.

Pasalnya, memang dari Doddy Sudrajat sendiri melarang Mayang untuk menempuh jalur damai meski hati adik Vanessa Angel berkata demikian.

"Ini pemeriksaan lanjutan ya, pemeriksaan tambahan dari yang kemarin," kata Mayang usai pemeriksaan.

Mayang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pencemaran nama baik skincare TAN Skin.

Adapun alasan Mayang hadiri pemeriksaan tanpa dampingan dan sepengetahuan ayahnya, Doddy Sudrajat.

"Aku dateng ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy karena aku takutnya daddy nggak izinin," ujar Mayang.

"Aku bilangnya nonton ke daddy," lanjutnya.

Diketahui, Doddy lah yang sedari awal mendorong Mayang untuk memberikan review meski baru memakai skincare tersebut.

Baca Juga: Kelewat Patuh Termasuk Saat Diminta Lakukan Hal Negatif, Kini Mayang Kapok Turuti Perintah Doddy Sudrajat, Sampai Merasa Dijebak Ayah Sendiri: Gak Lagi-lagi!

"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku sudah berusaha untuk nolak enggak mau review, cuma daddy yang kayak 'sudah review saja'," ujar Mayang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) via Kompas.com.

Selain mendorong Mayang untuk memberikan review, seperti yang dilansir dari Tribunnews Bogor, Doddy Sudrajat juga melarang adik Vanessa Angel itu untuk damai.

"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.

"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.

Padahal, Mayang tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu salah.

"Iya (merasa bersalah telah memberi ulasan jelek soal skincare T)," ucap Mayang saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Baca Juga: 'Dari Awal Disuruh Daddy', Terbongkar Mayang Beri Review Palsu Terhadap Produk TAN Skin, Akui Belum Pernah Coba dan Hanya Turuti Perintah Doddy Sudrajat

GridPop.ID (*)