Korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu pun hamil dan telah melahirkan anak perempuan pada, Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Pihak keluarga sama sekali tak tahu jika korban hamil, dan mereka baru tahu dari laporan bidan tempat si gadis belia melahirkan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Peristiwa serupa juga dialami oleh gadis belia berinisial F di Desa Kaliputih, Kutowinangun, Kebumen.
Melansir Tribun Pekanbaru, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa hingga dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Leher F dijerat dengan tali hoodie lalu diinjak-injak hingga tewas setelah sebelumnya disetubuhi pelaku yang berinisial RK (17).
Kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (14/5/2022) dini hari di wc umum Obyek Ketekan, Desa Kebapangan, Kecamatan Poncowarno.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang mencari di sebuah pekarangan pada, Sabtu (14/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
GridPop.ID (*)