Find Us On Social Media :

Terbuai Janji Tak Akan 'Keluar di Dalam', Gadis 16 Tahun Mau Dijadikan Budak Seks sang Pacar, Begini Kondisi Korban Setelah 10 Kali Bercinta

By Ekawati Tyas, Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:02 WIB

Ilustrasi berhubungan badan

GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur di Ponorogo termakan janji palsu kekasihnya.

Si pria berdalih tak akan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan sang pacar, tapi justru korban kini hamil.

Melansir Tribun Medan, pelaku diketahui berinisial DP (19) sedangkan korban berinisial FA (16).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan bahwa awal mula peristiwa yaitu ketika DP dan FA menjalin hubungan asmara pada Februari 2019.

DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman kerap membelikan FA paket data internet.

Bukan itu saja, pemuda itu juga memberikan hadiah berupa tas dengan harapan si pacar bisa makin cinta.

"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).

Pertama kalinya, korban diajak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Korban sempat menolak, tapi pelaku berjanji tak akan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan si gadis belia sehingga menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Ajak Pasien Hubungan Badan dengan Kedok Bisa Sembuhkan Penyakit Kanker, Dokter Ini Berakhir Dipermalukan di Seluruh Dunia, Aksinya Terbongkar Berkat Hal Ini

Tapi, jika korban sampai hamil pelaku kembali mengumbar janji akan bertanggung jawab.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.

Korban yang masih berstatus sebagai pelajar itu pun hamil dan telah melahirkan anak perempuan pada, Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Pihak keluarga sama sekali tak tahu jika korban hamil, dan mereka baru tahu dari laporan bidan tempat si gadis belia melahirkan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Peristiwa serupa juga dialami oleh gadis belia berinisial F di Desa Kaliputih, Kutowinangun, Kebumen.

Melansir Tribun Pekanbaru, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa hingga dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Leher F dijerat dengan tali hoodie lalu diinjak-injak hingga tewas setelah sebelumnya disetubuhi pelaku yang berinisial RK (17).

Baca Juga: Sehari Bisa 100 Kali Orgasme Tanpa Rangsangan, Wanita Ini Sampai Dianggap Gila Gegara sang Kekasih Tak Bisa Imbangi Nafsunya, Terkuak Fakta Ternyata Idap Penyakit Langka Ini

Kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (14/5/2022) dini hari di wc umum Obyek Ketekan, Desa Kebapangan, Kecamatan Poncowarno.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang mencari di sebuah pekarangan pada, Sabtu (14/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

GridPop.ID (*)