Oleh karenanya, pemakaian nama menu nasi padang non-halal ini merupakan penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun rantau.
Kecaman juga datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Sebagai bagian dari masyarakat Minang, Anwar tersinggung dan menyebut sang pemilik restoran telah menyakiti orang Padang yang selama ini dikenal menghormati adat dan ajaran agama Islam.
Terkait dugaan menu berbahan baku babi, Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading akhirnya memeriksa pemilik restoran.
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala pada Jumat (10/6/2022).
"Polsek Kelapa Gading telah menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait pelanggaran, kita masih melakukan pemeriksaan," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Polsek Kelapa Gading, tempat penjualan makanan padang ini tidak berbentuk restoran, melainkan sebuah rumah tinggal.
Sergio, si pemilik usaha, diketahui menjual makanan ini secara daring melalui platform pesan-antar.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita datang ke rumah yang bersangkutan. Rumah tersebut adalah rumah tinggal, jadi bukan restoran," terang Vokky.