Pada Sabtu (30/4/2022), FM juga mendapatkan pelanggan pria hidung belang via aplikasi MiChat.
Pelajar SMP Kendari itu kembali melayani pria hidung belang di wisma dan mendapatkan imbalan serupa.
Pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.
Setelah melayani pria tersebut, korban mendapatkan imbalan yang kemudian diberikan kepada AY.
“Uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi,” ujarnya.
Lebih lanjut seperti yang dikutip dari Kompas.com, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Saat itu, pelaku AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan di kepolisian.
"Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih di bawah umur yaitu IR (16) dan FM (16)," ujarnya.
Saat ini, tambah Jacub, pihaknya telah menetapkan AY dan satu orang pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)